Lhokseumawe – Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Ns. Anda Syahputra, S.Kep.,M.Kes berkomitmen mendukung penerapan lima janji layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, setara, dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan serta memastikan peserta JKN memperoleh hak pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Anda Syahputra, Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami sebagai Direktur dan jajaran Rumah Sakit Arun akan terus memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan komitmen Rumah Sakit dalam menjalankan program JKN ini, dan kami siap untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai SOP yang berlaku,” Ujar Anda Syahputra.

Lima janji layanan JKN yang menjadi perhatian bersama meliputi pelayanan tanpa fotokopi dokumen, pelayanan sesuai jadwal praktik dokter, pemberian obat sesuai indikasi medis, pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, serta pelayanan yang ramah, responsif, dan informatif.

Pertama, tanpa fotokopi dokumen. Peserta JKN dapat menunjukkan identitas yang berlaku, termasuk KTP atau kartu JKN digital, sesuai ketentuan pelayanan. Fasilitas kesehatan tidak meminta fotokopi dokumen sebagai persyaratan pendaftaran pelayanan.

Kedua, sesuai jadwal praktik dokter. Pelayanan diberikan sesuai jadwal praktik dokter yang telah diinformasikan kepada peserta, sehingga pasien dapat memperoleh kepastian waktu pelayanan dengan lebih baik.

Ketiga, obat sesuai indikasi medis. Pemberian obat dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien serta mengikuti ketentuan dan formularium yang berlaku dalam Program JKN.

Keempat, tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai hak dan prosedur yang berlaku, tanpa pungutan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Program JKN.

Kelima, ramah, responsif, dan informatif. Tenaga kesehatan dan petugas pelayanan diharapkan memberikan informasi yang jelas, merespons kebutuhan pasien dengan baik, serta melayani seluruh peserta tanpa diskriminasi.

Direktur RS Arun Dukung Penuh 5 Janji Layanan JKN

Melalui penerapan lima janji layanan tersebut, Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan pasien, mengutamakan profesionalisme, serta meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Rumah Sakit Arun Lhokseumawe juga mengajak seluruh peserta JKN untuk memahami hak dan prosedur pelayanan yang berlaku. Dengan sinergi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat, diharapkan pelayanan kesehatan yang bermutu, transparan, dan berkeadilan dapat terus diwujudkan.

Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, ramah, dan berkualitas. (*)